Menteri Agama Kunjungi IAIN Kudus, Alih Status Menuju UIN Sunan Kudus akan Selesai Tahun Ini
Kamis, (11/5/23) di ruang Aula Perputakaan lantai 4, IAIN Kudus menggelar Workshop Transformasi Kelembagaan IAIN Kudus menuju UIN Sunan Kudus dalam rangka kunjungan kerja Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas yang didampingi Staf Ahli Abu Rohmat dan Staf Khusus Wibowo Prasetyo. Dalam Kesempatan ini Menag mengatakan bahwa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus sudah layak untuk Alih status menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kudus.
Menurut Menag segala persyaratan yang dibutuhkan untuk alih status menuju UIN sudah dimiliki oleh IAIN Kudus, di antaranya mulai dari lahan kampus yang luasnya lebih dari 10 hektare, jumlah mahasiswa, jumlah fakultas, jumlah dosen dan guru besar, serta prestasi nasional dan internasional yang telah diraih.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Rektor IAIN Kudus Prof Abdurrohman Kasdi dalam sambutannya bahwa saat ini IAIN Kudus mempunyai 314 dosen, yang mana enam di antaranya sudah berstatus guru besar dan untuk selanjutnya pihak IAIN Kudus juga telah menyiapkan calon guru besar untuk menambah kekuatan untuk segera alih status menjadi UIN.
“Ada 11 calon guru besar yang masih proses, semoga bisa segera dikukuhkan dan menambah kekuatan,” jelasnya
Menag berharap proses transformasi IAIN Kudus menjadi UIN segera terwujud pada tahun ini, dirinya menyebut jika prosesnya tinggal pengesahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) dan Keputusan Presiden (KEPPRES).
“IAIN ke UIN ya saya harapkan tahun ini selesai karena prosesnya tinggal satu langkah saja jadi keluar pengesahan dari Kemenpan RB, lalu kemudian menunggu Kepres setelah itu artinya tidak butuh waktu lama lagi apalagi seluruh persyaratan juga sudah dipenuhi tahun ini mudah-mudahan bisa,” Terangnya
Di hadapan Rektor IAIN Kudus dan civitas akademika yang hadir, Menag juga menjelaskan mengenai terbitnya PMA No. 81 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan Bentuk, dan Pencabutan Izin PTKN memberikan peluang bagi PTKN terus berkembang. Regulasi tersebut memang sengaja diundangkan agar PTKN semua agama dapat terus maju.
Terbitnya regulasi tersebut juga memberikan harapan besar bagi PTKIN agar dapat mendorong diri secara lebih maksimal dalam menghadapi era kompetisi dan daya saing yang tinggi saat ini dan di masa mendatang.
"Momentum ini perlu disyukuri karena kita memiliki peluang besar untuk terus berkembang. Sekali lagi IAIN Kudus sudah layak menjadi UIN. Ini tinggal soal waktu saja. Mudah-mudahan tahun ini peralihan status itu sudah terwujud," jelas Menag
Menyongsong era baru di masa depan, Menag juga berharap nantinya mahasiswa jebolan Perguruan tinggi Islam tidak hanya pintar semata namun juga dapat bersaing secara global dan tidak tertinggal oleh teknologi.
"Saya berharap di IAIN calon UIN Sunan Kudus ini dikembangkan program studi yang sifatnya digitalisasi yang didekatkan dengan dunia masa depan. Jadi jangan hanya mencetak mahasiswa pintar saja yang bisa dikalahkan oleh mesin atau teknologi," harap Menag
"Hal penting dari transformasi kelembagaan itu adalah bagaimana perguruan tinggi mampu menghadapi berbagai tantangan yang benar-benar menjadi ancaman bagi lembaga-lembaga pendidikan, khususnya perguruan tinggi." Lanjutnya.
Kunjungan kerja dari Menteri Agama di IAIN Kudus tersebut ditutup dengan penandatanganan Prasasti dan pengguntingan pita peresmian Gedung PKM IAIN Kudus.
(Alim Munawaroh)