GELAR STUDIUM GENERAL, FEBI IAIN KUDUS GANDENG BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI (BPKH) RI

Blog Single

KUDUS – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Kudus menggelar acara studium general di Gedung Olahraga (GOR) IAIN Kudus, Rabu (6/9/2023). Diikuti sekitar 650 mahasiswa baru dari 5 prodi, studium general kali ini mengangkat tema Optimalisasi Investasi Dana Haji untuk Meningkatkan Perkembangan Ekonomi Islam dengan menggandeng Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI yang diwakili oleh Prof. Dr. M. Arief Mufrani, Lc. M.Si.

Acara dibuka oleh Rektor IAIN Kudus Prof. Dr. Abdurahman Kasdi, Lc, M.Si sekaligus memberikan informasi tentang kondisi akademik IAIN Kudus khususnya program studi yang ada di FEBI. Beliau juga berpesan kepada mahasiswa baru agar kelak dapat mengembangkan kompetensi pada bidang investasi untuk meningkatkan perekonomian umat Islam.

Pada acara inti yang dimoderatori oleh Amirus Sodiq, Lc. MA (dosen Ekonomi Syariah) dengan pembawaan yang khas mengantarkan tentang pentingnya bagi mahasiswa FEBI untuk mengetahui bagaimana dana haji selama ini dikelola oleh negara agar dapat memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Selanjutnya narasumber dari BPKH RI memaparkan tentang proses pengelolaan dana haji di Indonesia serta pemanfaatan dana haji tersebut untuk investasi pembangunan ekonomi negara. Beliau juga menjelaskan tentang Dana Abadi Umat yang merupakan perolehan dari dana haji telah memberikan banyak manfaat bagi umat muslim di Indonesia seperti bantuan mobil ambulan untuk rumah sakit, bantuan gedung untuk perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama RI, dan sebagainya.

Sesi berikutnya adalah diskusi dan tanya jawab dari peserta baik dosen dan mahasiswa. Diantara pertanyaan dari dosen yaitu M. Zubaidi, Lc. M.Ag (dosen Ekonomi Syariah) tentang daftar antrian haji di Indonesia yang sangat lama. Prof. Dr. M. Arief Mufrani, Lc. M.Si sebagai narasumber mengatakan bahwa animo masyarakat Indonesia untuk ibadah haji sangat besar dan jumlah peserta ibadah haji juga terbanyak di dunia serta adanya dana talangan menyebabkan daftar antrian yang panjang hingga belasan bahkan puluhan tahun. Lebih lanjut beliau menyatakan bahwa dana talangan sebenarnya sudah tidak diperbolehkan namun pemerintah tidak bisa melakukan kontrol pada lembaga keuangan yang menyediakan layanan dana talangan tersebut.

Sedangkan pertanyaan dari mahasiswa salah satunya Meisy Wijayanti (Akutansi Syariah) tentang tambahan biaya untuk peserta haji yang membutuhkan layanan khusus seperti lansia. Menanggapi pertanyaan mahasiswa tersebut narasumber menegaskan bahwa tidak perlu tambahan biaya karena sudah ada petugas yang memang bertugas untuk berbagai layanan termasuk untuk lansia. Pertanyaan lain dari mahasiswa yaitu M. Rifki Amrullah (Ekonomi Syariah) menanyakan tentang pembatalan haji apakah biaya yang sudah disetorkan akan bertambah karena sudah diinvestasikan oleh negara. Narasumber menanggapi tentang nilai manfaat yang berasal dana haji bisa saja diberikan namun karena akad awal penyetoran bukan untuk investasi maka calon jamaah hanya akan diberikan biaya awal secara penuh tanpa memberi tambahan nilai manfaat tersebut.

Selesai pemaparan dan tanya jawab, acara studium general ditutup dengan penyerahan kenang-kenangan dan foto bersama.

Share this Post1:

Galeri Photo